Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejari Touna Bergerak Cepat

0
79
TNews, TOUNA – Atas perintah Kejagung RI guna penguatan data kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Statition (BTS) di wilayah Sulteng Kabupaten Tojo Una Una, Kejaksaan Negeri Tojo Una Una,langsung bergerak cepat untuk lakukan pemeriksaan sejumlah lokasi pembangunan BTS yang ada di sejumlah titik di Kabupaten Tojo Una Una.
Kapala Seksi Intelejen Kejari Tojo Una Una , Laode Muh Nuzul,SH saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya juga turut melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan BTS dengan anggaran Pusat 28 Triliun.
Menurut Nuzul,beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan penyediaan barang BTS ,iya kita sudah minta juga keterangan pihak Kominfo kabupaten Tojo Una Una.Kemudian kita juga turun lokasi untuk memeriksa 68 titik pembangunan BTS di Kabupaten Tojo Una Una.
Dijelaskan bahwa pada bulan Oktober 2022, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melalui Direktur Penyidikan memerintahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel di Kejaksaan negeri di daerah untuk turun lapangan dalam rangka penyelidikan untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.
Berdasarkan release dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang berada di Kabupaten Tojo Una-Una terdapat 68 titik yang dibangun dan tersebar di beberapa kecamatan, yaitu Kec. Ampana Kota 1 titik, Kec. Ampana Tete 6 titik, Kec. Batudaka 7 titik, Kec. Talatako 3 titik, Kec. Togean 12 titik, Kec. Tojo 8 titik, Kec. Tojo Barat 1 titik, Kec. Ulubongka 15 titik, Kec. Una-Una 3 titik, Kec. Walea Besar 6 titik, dan Kec. Walea Kepulauan 6 titik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, beberapa hal yang menjadi temuan khusus untuk daerah Hukum Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una adalah masih terdapat beberapa titik yang progress pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung belum terbangun, termasuk juga jaringan internetnya yang belum dapat digunakan.
Berdasarkan Rilis resmi, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022.Senin 07 November 2022
Dijelaskan Dr Ketut Sumedana Kapuspenkum Kejagung RI. Adapun 2 (dua) lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu:
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.
Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan.
Reporter : Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.