TNews, WISATA – Balai Konservasi Borobudur (BKB) tetap membuka Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, untuk wisatawan, kendati wabah virus Corona meluas di Indonesia. Hanya saja, dibatasi hanya pada zona 1.
Pembatasan kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur itu berlangsung selama 14 hari, mulai 16 Maret sampai 29 Maret. Kepala BKB, Tri Hartono, mengatakan pembatasan kunjungan di Candi Borobudur berlaku untuk kunjungan umum, reguler, sunrise/sunset ataupun kunjungan paket Borobudur Manohara.
“Kami akan lakukan pembersihan di Candi Borobudur, pemeliharaan, perawatan, terus kemudian dilakukan penyemprotan disinfektan,” kata Tri kepada wartawan di Kantor Balai Konservasi Borobudur, Minggu (15/3/2020).
Tiga hari sebelum berakhirnya pembatasan, pada tanggal 26 Maret, balai konservasi akan mengevaluasi perkembangan virus Corona di Indonesia.
“Pertimbangan awal, virus Corona ini sudah menjadi ancaman nasional. Kedua, kami melihat penyebarannya sangat cepat sehingga kita harus mengantisipasi antarpengunjung. Kalau kita tahu bahwa di atas itu (Candi Borobudur) kan ukurannya sangat sempit sehingga kalau pengunjung berdesak-desakan,mesti mereka akan bersenggol-senggolan, jelas akan mempermudah penularan itu sendiri,” ujar Tri.
Penyebaran virus Corona, kata Tri, sebagaimana informasi yang diperoleh sudah sampai di Jawa Tengah. Bahkan di RSUD Tidar Kota Magelang ada pasien dalam pengawasan (PDP) yang dirawat.
“Kami juga mengacu peristiwa hari ini yaitu pembatalan kegiatan hari peduli sampah nasional yang awalnya akan dilakukan hari ini dengan jumlah peserta 3.000. 3.000 saja dibatalkan, kita tahu pengunjung Candi Borobudur kemarin di hari Sabtu, 15.000,” ujar Tri.
“Tadi pukul 09.00, saya cek pengunjung itu sudah lebih dari 2.000. Jadi, kalau ini tidak dibatasi, 3.000 saja sudah dilarang oleh Pak Bupati. Kalau yang lebih dari itu dibiarkan kan akan berbahaya,” dia menjelaskan.
“Kami sebagai penanggung jawab lapangan terhadap kegiatan kunjungan ini menjadi tanggung jawab kami. Di zona 2, sepenuhnya kami serahkan kepada TWC untuk melakukan kebijakan sendiri,” kata Tri.
Adapun langkah yang diambil tersebut, katanya, berdasarkan selain surat edaran dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 440/0005942 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus (covid-19) di Jawa Tengah. Selain itu, Surat Edaran Bupati Magelang (SE) Nomor : 440/064/05/2020 Tanggal 14 Maret 2020 tentang pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (covid-19) di Kabupaten Magelang.
“Kemudian ada berita WA (Whatsapp) dari Sestijen Kebudayaan yang mana untuk menutup museum-museum yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Borobudur ini kan satu museum lapangan, jadi ini harus lakukan sesuai imbauan dari Dirjen Kebudayaan,” katanya.
Sumber : Detik.com