Bawaslu Kota Yogyakarta Luncurkan Gerakan Anti Politik Uang di 14 Kemantren

0
12
Gambar: Mantri Pamong Praja se-Kota Yogyakarta membacakan deklarasi gerakan anti politik uang, di The Alana Hotel, Rabu (25/9/2024). Foto: Clementine Roesiani.

TNews, YOGYAKARTA – Pada hari pertama tahapan kampanye pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta tahun 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta meluncurkan gerakan anti money politic atau politik uang di 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta. Peluncuran gerakan di The Alana Malioboro, Rabu (25/9/2024) ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh 14 Mantri Pamong Praja serta peluncuran video imbauan kepada masyarakat secara serentak di 14 Kemantren.

Bawaslu Kota Yogyakarta mengingatkan peserta Pilkada dan masyarakat untuk menolak politik uang yang kemungkinan bisa terjadi dalam proses tahapan Pilkada ini. Karena baik pemberi atau penerima bisa mendapatkan sanksi pidana.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024, uang transport tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Bentuknya harus berupa barang. Dan untuk konsumsi juga harus dalam bentuk makanan siap saji, tidak boleh dalam bentuk uang.

“Kemudian ada hadiah-hadiah, itu juga ada batasan harganya. Satu barang tidak boleh lebih dari satu juta. Artinya, jika melebihi itu bisa masuk dugaan politik uang. Sanksinya denda dan penjara,” ujarnya.

Gambar: Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala saat menjelaskan ke media terkait politik uang dalam proses tahapan Pilkada.

“Jadi, kami di Bawaslu Kota berkomitmen untuk benar-benar melakukan pengawasan terkait Pilkada yang sudah mulai tahapannya di kampanye. Ini tahapan yang krusial, karena di sini akan banyak potensi dugaan pelanggaran, mungkin bisa money politik, kemudian juga berita hoaks dan lain-lain. Tapi kami melihat, potensi yang paling rawan adalah politik uang.”

“Kami melihat transaksional politik uang potensinya lebih besar di Pilkada dibanding di Pemilu kemarin. Fanatisme pemilih dengan paslon cukup tinggi, sehingga bisa memicu terjadinya politik uang,” ungkapnya.

“Karena itu, kami menggandeng atau mengajak stakeholder di tingkat Kemantren, Kelurahan, maupun pemerintah di tingkat Kota untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran terkait politik uang.”

“Hari ini kami mengajak Mantri Pamong Praja sebagai stakeholder di tingkat Kemantren. Harapan kami, nanti dari beliau-beliau ini bisa menyampaikan baik lurah atau perangkat Kelurahan yang lain untuk bersama-sama mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dalam proses tahapan Pilkada ini.”

Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menegaskan, politik uang harus menjadi musuh utama bersama.

“Ada dua hal yang bisa kita lakukan, yang pertama mencegah terjadinya pelanggaran. Dan yang kedua, kita harus hadir di tempat berpotensi. Ketika kita menemukan pelanggaran, kita laporkan. Pengawas akan hadir dan menelusuri kebenarannya. Kita mengemban tanggung jawab untuk mewujudkan Pilkada yang bersih di Kota Yogyakarta,” ujar Najib.*

Peliput: Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.