Bawaslu Kota Yogyakarta Temukan Pembagian Sembako oleh Pelaksana Pemilu

0
134
Gambar : Minyak goreng yang siap dibagikan dalam kampanye yang ditemukan Bawaslu Kota Yogyakarta. Foto: Bawaslu, (6/12/2023).

TNews, YOGYAKARTA – Bawaslu Kota Yogyakarta melaksanakan pengawasan kampanye di hari ke-8 tahapan kampanye pemilihan umum 2024. Giat pengawasan ini mendasarkan pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye yang diterbitkan kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta.

Secara keseluruhan pada hari ke-8 pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan kondusif. Namun di beberapa titik kampanye ditemukan adanya upaya pembagian sembako (minyak goreng) dan Doorprize kepada peserta kampanye. Selain itu juga didapati APK peserta pemilu yang dipasang di depan fasilitas atau gedung pemerintah dan fasilitas pendidikan.

Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala mengatakan kejadian ini dijumpai di hari ke-8 kampanye di dua titik, yaitu di Kemantren Danurejan dan Gondokusuman.

“Jadi, barang-barang yang mau dibagikan itu dibawa pulang lagi oleh calegnya. Kami lebih mengutamakan pencegahan secara persuasif,” ujar Andie dalam siaran persnya, Rabu (6/12/2023).

Andie juga menambahkan, Pengaturan tentang Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum diatur dalam ketentuan pasal 33 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa ”(1) Peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan Kampanye Pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c; (2) Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. selebaran, b. brosur, c. pamflet, d. poster, e. stiker, f. pakaian, g. penutup kepala, h. alat minum/makan, i. kalender, j. kartu nama, k. pin, l. alat tulis, dan/atau m. atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Mendasarkan pada ketentuan di atas, maka sembako dan atau Doorprize tidak diperbolehkan dibagikan kepada peserta kampanye.”

“Bawaslu Kota Yogyakarta sebenarnya telah mengeluarkan imbauan kepada peserta pemilu agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye. Namun begitu masih ditemukan tata cara pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.”

“Dalam konteks pengawasan, Bawaslu Kota Yogyakarta lebih mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan pemilu 2024. Beberapa upaya yang sudah dilakukan dalam mencegah potensi pelanggaran pada tahapan kampanye antara lain mengeluarkan surat imbauan, publikasi ILM, selalu berkoordinasi dengan peserta pemilu, kepolisian dan stakeholder terkait, serta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait regulasi pada tahapan kampanye di forum-forum tingkat Kemantren maupun Kota Yogyakarta.”

“Di sisi lain, diharapkan peserta pemilu dapat menaati semua regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif di wilayah
Kota Yogyakarta. Bawaslu Kota Yogyakarta juga mendorong peran serta masyarakat dalam turut serta ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu. Semua elemen tersebut harus bersinergi demi hadirnya pemilu yang damai, adil, dan berintegritas,” tandasnya.*

Reporter : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.