Pj Wali Kota Angkat Bicara Terkait Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Murid SD Swasta di Jogja : yang Salah Harus Dihukum Berat

0
76
Gambar : Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo saat menyampaikan materi dalam jumpa pers di Balai Kota, Kamis (11/01/2024). Foto: Clementine Roesiani.

TNews, YOGYAKARTA – Pj Wali Kota Yogyakarta angkat bicara mengenai kasus kekerasan seksual terhadap murid SD swasta di Yogyakarta.

“Kita tidak hanya melakukan pendampingan, tapi juga melakukan upaya, supaya dampak yang ditimbulkan tidak signifikan. Karena kita melihat kasus yang menimpa anak-anak ini sangat sensitif. Mereka adalah generasi penerus, jangan sampai dengan kasus ini terjadi trauma berkepanjangan. Maka penanganannya pun Soft atau dengan strategi yang halus,” ungkap Pj Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo dalam jumpa pers di balai kota, Kamis (11/1/2024)

“Kami sangat mrnghormati proses hukum, dan proses hukum kasus ini mulai berjalan. Yang salah harus dihukum berat. Tapi yang kami lindungi adalah anak-anak, guru, dan sekolah itu sendiri. Jangan sampai ada dampak yang berkepanjanganm,” ucapnya.

“Penanganannya pun dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), dikordinasikan secara tersentral. Kami menunjuk UPPA nanti akan menjadi koordinator dan mengatur semuanya”.

“Banyak yang ingin melakukan pendampingan, tapi kalau kebanyakan nanti khawatirnya justru akan terlalu ramai. Untuk proses hukum nanti akan kita ikuti, kita kawal, pendampingan hukum juga akan kami siapkan. Satu hal yang menarik dari kasus ini, anak-anak mulai berani untuk menyampaikan. Itu sisi positifnya. Anak-anak mulai mau Speak Up, mulai berani melaporkan apa yang dialaminya”.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Sylvi Dewajani menambahkan pihaknya sudah melakukan gelar kasus dan membagi tugas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Untuk kasus ini baru ada satu yang terbukti ada, jadi tidak seheboh yang diberitakan 15 korban.

“Polisi sedang mendalami kasus ini dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pendekatan yang sangat khas anak. Kita akan ikuti prosedur untuk melakukan penyelesaian kasus sesuai dengan prinsip-prinsip ramah anak. Setelah itu, kita juga lakukan pencegahan bekerja sama dengan DP3AP2KB Kota Yogyakarta dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora)”.

“Langkah pencegahan itu seperti bagaimana melakukan seleksi terhadap guru-guru honorer. Karena yang masuk di KPAID untuk kasus kekerasan hampir semua dilakukan oleh guru non PNS/ASN. Untuk kasus 15 itu memang menggemparkan, padahal baru satu saat ini yang bisa diteruskan sebagai kasus pidana”.

“Kami telah melakukan pendampingan. Pendampingan yang kita lakukan adalah pendampingan psikologi dan hukumnya. Ini sudah kami mulai. Di lapangan ada LSM yang ikut menangani, tapi semua kendali dan penyelesaian masalah ini dari DP3AP2KB,” imbuhnya.

“Data kekerasan sampai akhir tahun 2023 yang ditangani UPT PPA ada 194 kasus. Korbannya 27 laki-laki dan 167 perempuan. Kemudian dari 194 kasus kalau dibagi berdasar umur, 85 korbannya anak-anak dan 109 dewasa. Yang kita rekomendasikan ke lembaga lain ada 90 dari 194 kasus. Dari 90 itu kita rekomendasikan ke lembaga lain, ada yang ke polisi, ada yang ke pengadilan agama, ada ke lembaga lainnya”.

Selama tahun 2023 dari DP3 AP2KB sudah mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah atas permintaan dari pengadilan agama sebanyak 49. Dengan kata lain, dalam tahun 2023 terjadi pernikahan anak sebanyak 49 kasus. Ini sesuatu yang memprihatinkan. Kalau kita rata-rata, dalam sebulan ada 4 kasus pernikahan anak. Ini harus menjadi perhatian kita semua.*

Reporter : Clementine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.