TOTABUANEWS.COM, Boroko – Tanggal 03 Juni pukul 10.30 Wib, pihak Mahkamah Konstitusi (MK), akan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hasil Pilkada Bolmut oleh pasangan Hamdan Datunsolang dan Farid Lauma (HD-FL). Setelah sebelumnya, Kamis (30/05/2013), telah digelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan perkara.
Sidang lanjutan ini berdasarkan jadwal agenda sidang yang ditayangkan lewat Situs resmi MK RI. Dengan Nomor Perkara : 56/PHPU.D-XI/2013. Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2013. Pemohon : H. Hamdan Datunsolang dan H. Farid Lauma [No. Urut 4] Kuasa Pemohon : Sulistiowati, S.H, MA.
Agenda sidang yakni Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan pihak terkait dan Pembuktian (II).
Sementara itu, soal pernyataan Bupati Bolmut Drs Hi Hamdan Datunsolang saat perayaan HUT Bolmut ke VI lalu. Dimana dirinya mengaku akan mempertimbangkan untuk mencabut gugatan ke MK tersebut, sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan direalisasikan.
“Saya tidak ingin memperpanjang atau menambah perselisihan antara sesama warga Bolmut. Oleh karena itu, saya akan mempertimbangkan untuk mencabut gugatan di MK,” ujar Hamdan beberapa waktu lalu di hadapan ribuan undangan yang hadir saat perayaan HUT Bolmut tersebut. (Eking /dar)