Dekab Bolmong Macan Ompong

0
167
Darman Matara
Darman Matara, SHut
Darman Matara, SHut

TOTABUANEWS.COM, Bolmong—DPRD Bolaang Mongondow ditunding macan ompong. Pasalnya, meski banyaknya temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, tidak mempengaruhi terhadap pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati, oleh wakil rakyat.

Buktinya, Selasa (30/07) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong menyetujui LPJ tersebut. Padahal, sebelumnya, temuan LHP BPK ini menjadi pembahasan hangat di tiga Komisi di gedung rakyat selama beberapa hari. Apalagi, setelah BPK RI, memberikan opini disclaimer dua kali berturut-turut kepada Pemkab Bolmong.

Sontak saja, sikap yang diambil DPRD ini menuai protes dari sejumlah elemen warga. Salah satunya, Darman Daeng Matara S Hut aktivis Pusat Belajar Lintas Komunitas (Publika) Bolmong. Menurutnya, wakil rakyat Bolmong, jangan menutup mata dengan apa yang terjadi di daerah ini.

“Pengelolaan keuangan buruk, dan buktinya ada dalam LHP BPK. Sampai dua kali mendapatkan disclaimer, ini kan aneh?. Harusnya DPRD menjadikan dasar tersebut dalam LPj ini. Jangan jadi macan ompong yang hanya mengaum tapi tidak menggigit,” tegas Darman.

Darman yang dikenal aktivis vokal ini, juga mempertanyakan fungsi DPRD dalam melakukan tugasnya. Dimana fungsi DPRD tersebut, yakni budjeting (anggaran), controling (kontrol) dan legislasi (undang-undang) sepertinya tidak berjalan baik.

“Secara kelembagaan fungsi dewan tidak berjalan dengan baik. LHP BPK dan evaluasi dari beberapa pos anggaran secara menyeluruh harusnya menjadi perhatian khusus dan menjadi referensi DPRD dalam mengambil keputusan,” tegas Darman.

Sementara, Ketua DPRD Bolmong, H Abdul Kadir Mangkat, SE saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, meskipun LPj ini telah disetujui, bukan berarti bahwa LHP BPK telah diabaikan.

“Walaupun LPJ ini disetujui, bukan berarti pengawasan kami itu tidak ada. Akan tetapi ada beberapa hal yang menjadi rekomendasi dari kami, wajib untuk segera di tindak lanjuti oleh Pemkab,” tandas Mangkat. Diinformasikan LPJ Bupati telah disahkan DPRD, menjadi Peraturan Daerah (Perda). (win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.