
TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Peringatan keras dilayangkan oleh DPRD Kota Kotamobagu kepada para kontraktor yang tidak bertanggung jawab terhadap proyek yang dikerjakan mereka. Bahkan, para wakil rakyat ini tidak segan akan mendorong dilakukannya proses hukum terhadap kontraktor itu.
Salah satu yang terancam akan didorong ke proses hukum adalah kontraktor pelaksana pembanguan ruas jalan Diponegoro Kelurahan Biga, dalam hal ini PT Mandiri Bhakti Majene. Pasalnya, proyek dengan bandrol anggaran sebesar Rp 8.333.960.000, diduga tidak sesuai dengan speksifikasi teknis. ” Saya meminta kepada Kepala Balai pelaksana jalan Nasional wilayah XI Manado untuk segera mungkin memerintahkan kembali kepada Kontraktor yang bersangkutan untuk memperbaiki termasuk membongkar kembali titik-titik tertentu permukaan jalan tersebut yang di anggap tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” tegas Ishak Sugeha ST ME sekretaris Komisi II DPRD Kotamobagu Senin (29/07/2013).
Menurut Sugeha, pembangunan jalan tersebut merupakan salah satu contoh proyek fisik APBN di wilayah Bolmong Raya yang tidak baik. “Saya menyampaikan ini sesuai dengan standarisasi mix desigen aspal Homix yang saya pahami. Bahkan, menurut Saya ini salah satu bukti konkrit proyek fisik dari dana APBN yang aburadul,” tutur Ishak.
Selain itu Ishak menegaskan, tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat di KK, dimana proyek tersebut dibangun, maka sebagai penangung jawab utama dalam pembangunan jalan itu wajib bertanggung jawab. ” PA atau KPA kepala balai wajib memerintahkan PPK dan PPTK bersama sama dengan kontraktor untuk melakukan perbaikan terhadap kwalitas Jalan Hotmix tersebut, jika tidak maka Saya akan mendorong ke proses hukum,” tutup Politisi Demokrat Kotamobagu ini. (dar/jun)
