TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, telah menyiapkan kuasa hukum, untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu kuasa hukum KPU, Chairul Mokoginta, menantang kandidat yang kalah di Pilwako. Dia mengatakan siap menghadapi gugatan. “Kami siap mendampingi dan menghadapi persidangan, bila ada gugatan,” kata Mokoginta.
Mokoginta juga mengatakan, bahwa pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan KPU Kotamobagu menghadapi segala kemungkinan, bila ada gugatan. “Kami sudah melakukan pertemuan-pertemuan guna menghadapi kemungkinan terjadinya gugatan. Namun sampai saat ini, belum ada informasi adanya gugatan. Jadwal daftar ke MK kan selama tiga hari kerja setelah pleno penetapan,” tuturnya.
Menurutnya, KPU Kotamobagu, sudah menyelenggarakan pemilukada sesuai dengan aturan. “Bahkan selama rekapitulasi suara dari tingkat PPS sampai PPK tidak ada masalah. Saksi menerima tahapan tersebut. Namun pada saat penandatangan berita acara hasil pleno KPU, tiga saksi menolak untuk menandatanganinya,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Nayodo Kurniawan, mengaku telah menyiapkan kuasa hukum sebagai pendamping jika terjadi gugatan hasil pemilukada. “Kami telah mempersiapkan kuasa hukum untuk mendampingi KPU,” ucap Nayodo.
Terpisah, Riswanto Dali kader PDIP Kotamobagu yang mengusung pasangan Djelantik Mokodompit dan Rustam Simbala (DjelaS), mengaku masih menunggu kandidat, langkah apa yang akan diambil. “Tergantung keputusan calon. Kami ikut petunjuk partai,” pungkas Dali. (isnandar)