TOTABUANEWS.COM, KOTAMOBAGU – Gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit-Rustam Simbala (Djelas), ke Mahkamah Konstitusi (MK), dipelajari detail oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kotamobagu.
Menurut Ivan Tandayu, komisioner Panwaslu KK, mereka melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu RI, untuk menelusuri format laporan tersebut. “Untuk mengetahui materi laporan, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Bawaslu RI karena tembusan dari MK pasti akan mereka sampaikan ke sana,” kata Ivan Kamis (04/07/13) kemarin.
Selain itu Ivan mengatakan, dalam waktu dekat mereka akan menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Sulut, untuk membicarakan laporan Tim Djelas itu. “Kemungkinan awal pekan depan kita akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Sulut,” tutur Tandayu.
Ditambahkan, bahwa sampai dengan Kamis kemarin pihak tim Djelas belum mengisi format A1 KWK. Sedangkan format tersebut sangat penting untuk mengungkap kronologis kejadian, bukti serta saksi. “Sampai hari ini (Kamis, red), belum ada format A1 KWK sebagai nama diperintahkan oleh aturan Perbawaslu nomor 2 tahun 2012, tentang tata cara pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilukada. Sedangkan batas waktu pemasukan telah berakhir ,” pungkasnya. (isnandar)
[box type=”info” align=”aligncenter” ]Redaksi totabuanews.com memberikan kesempatan kepada pembaca untuk menjadi kontributor. Silahkan kirimkan berita anda, dapat berupa artikel atau foto-foto yang menarik mengenai peristiwa di sekitar anda. Isi dari Berita sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan Berita jika dianggap tidak etis dan berbau SARA. Pembaca dapat mengirimkan materi Berita ke alamat email: totabuanews@gmail.com dengan mencantumkan biodata diri yang jelas dan photo diri anda (jika ingin photo anda ditampilkan)[/box]