TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Rekaman pembicaraan berdurasi 15 menit itu banyak hal yang dibicarakan, termasuk konspirasi SKPD untuk ‘menggelapkan’ kasus Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Suara mirip Ulfa Paputungan dan mirip Suharjo Makalalag, yang terlibat pembicaraan dalam rekaman tersebut membahas beberapa hal. Tapi yang sangat mengagetkan adalah ada rencana konspirasi jahat yang dilakukan secara berjama’ah soal mengumpulkan dana dari SKPD masing-masing Rp100 Juta untuk menutupi dana TPAPD Rp4,8 M, sehingga bisa keluar dari jeratan hukum. Bahkan, suara mirip Ulfa sempat menyebut beberapa nama pejabat yang telah menyetor, yang katanya sudah di setor ke Cymmy dan ada kwitansinya.
“Iya, sudah ada yang menyetor,” kata suara mirip Ulfa, menjawab pertanyaan suara mirip Suharjo yang sempat menanyakan pejabat mana yang telah menyetor, dalam rekaman itu.
Dalam rekaman yang masih tersimpan rapih oleh pemegangnya, cukup mengagetkan. Sebab, suara mirip Ulfa mengatakan mereka disuru korupsi untuk menutupi korupsi. “Kita na’a in poki korupsian bi’ po nutupan kon korupsi (Kita disuruh korupsi untuk menutupi korupsi)” kata suara mirip Ulfa dengan bahasa Mongondow.
Sayang, Ulfa Paputungan yang juga Assiten III Setdakab Bolmong ini, saat dikonfirmasi mengaku belum mendengar rekaman tersebut. “Saya belum dengar rekaman itu,” kata Ulfa kepada totabuanews.com
Belum ada yang bisa membuktikan siapa yang merekam pembicaraan berdurasi 15 menit ini. Menurut sumber resmi harian ini, yang merekam pembicaraan tersebut diduga adalah Suharjo. Sebab, saat kasus ini mulai ditangani Polres Bolmong, santer terdengar kalau Suharjo bakal membuka sebuah rekaman yang bisa menjadi bukti-bukti kasus yang merugikan aparat desa ini. “Kami curiga Suharjo yang merekam,” kata sumber yang enggan namanya di korankan.
Kasat Rekrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh SIK mengatakan untuk membuktikan isi rekaman harus diteliti dulu oleh ahli yang terkait. “Akan diuji dulu, siapa-siapa yang terlibat percakapan dalam rekaman itu, kalau memenuhi unsur pidana bisa juga menjadi alat bukti,” kata Iver saat dikonfirmasi lalu.
Menurut pemegang rekaman, pihaknya akan membuka semua isi rekaman tersebut, untuk menguak konspirasi kasus TPAPD.
Tapi menurut salah satu pejabat di Bolmong saat ditanya soal ini, mengaku apa yang menjadi keputusan rapat sesuai dalam rekaman mengumpul Rp100 Juta setiap SKPD, tidak pernah dilaksanakan. “Benar ada rapat soal itu, tapi tidak dilaksanakan,” ungkapnya.(tim)