TOTABUANEWS.COM, Boroko – Sejumlah sangadi yang ikut dalam pencalonan legislatif 2014 di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), patut bersenang hati. Pasalnya, Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Suriansyah Korompot, secepatnya akan mengeluarkan SK Pemberhentian terhadap 16 sangadi yang ikut dalam ajang politik tersebut.
“SK Pemberhentian atas permohonan pengunduran diri para sangadi yang ikut caleg, dalam waktu dekat sudah terbit. Sekarang masih dalam proses. SK ini memang salah satu syarat kelengakapan ikut pileg,’’ kata Korompot.
Korompot mengaku, dalam pemerintahan Depri Pontoh-Suriansyah Korompot (DP-Syah), tidak akan ada pemasungan hak–hak asasi, seperti yang ditudingkan sejumlah sangadi yang jadi caleg.
Dirinya, menyadari para sangadi juga memiliki hak berpendapat, dan ikut dalam pesta demokrasi, seperti pileg.
Sementara itu, masuknya 16 sangadi di Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan KPU setempat, baru sebatas rekomendasi camat.
Rekomendasi itu menerangkan SK pemberhentian dalam jabatan sangadi, dalam proses di Pemkab.
Kabid Pemerintahan Desa BPMD, Fadli Usup, menerangkan, sejak masuk DCT, tugas 16 sangadi sudah dilimpahkan ke Sekretaris Desa (Sekdes).
“Tugas-tugas sangadi dilaksanakan sekdes, tapi masih sepengetahuan sangadi. Sangadi yang caleg tidak bisa lagi mengurus desa,’’terang Usup, Dia menambahkan SK pemberhentian sangadi caleg, dalam perampungan.
Rencana bakal turunnya SK Pemberhentian dari Bupati Bolmut, disambut sukacita beberapa sangadi yang jadii caleg.
“Alhamdulillah, jika memang SK pengunduran diri kami segera turun,”ucap Sucipto Pangalima.
Hal senada juga dikatakan Eba Nani, Sangadi Bienjeta, Bolangitang Timur, dirinya berharap segera mengantongi SK tersebut, sehingga tidak ada lagi kendala dalam proses pencalonan. (eking/jun)