TOTABUANEWS.COM, Molibagu – Meskipun dewan memiliki fungsi sebagai lembaga pengawas (kontrol) jalannya pemerintahan, tapi tak luput dari pemeriksaan BPK. Buktinya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2012 lalu, terdapat kejanggalan pembayaran honor staf ahli di lembaga wakil rakyat ini.
Padahal, sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi. (MPTGR) beberapa waktu telah mewarning batas waktu pembayaran TGR, dan hal tersebut harusnya mengikat untuk melakukan pembayaran bagi terdakwa yang tersangkut dengan kasus TGR.
Diketahui salah satu staf ahli DPRD ED alias Eus, menjadi terdakwa dalam kasus TGR yang harus dibayarkan, sesuai dengan LHP BPK-RI 2012 lalu diberikan deadline waktu pembayaran hingga 24 Oktober mendatang.
Kepala inspektorat Bolsel Ridel Paputungan saat dikonfirmasi membenarkan. Menurutnya, hal itu sudah melalui persidangan oleh MPTGR sehingga tinggal menunggu batas waktu pembayaran yang akan dilakukan oleh para tersangka. “Kami sudah memberikan deadline waktu pembayaran,” kata Ridel.
Data dirangkum, Sejauh ini belum ada pengurangan yang dilakukan oleh para terdakwa, sehingga Ridel berharap untuk mengurangi tunggakan karena sudah tercatat dalam LHP BPK. “Agar tidak merasa berat untuk membayar, kurangi sedikit demi sedikit,” ungkap Ridel.
Tak hanya Eus saja, beberapa kontraktor juga ikut terkait dalam temuan BPK tersebut, sehingga harus ada ketegasan kepada para pelaku TGR untuk lakukan pembayaran, “TGR dari kontraktor juga, masih ada yang belum dibayarkan,” ujar Ridel. (chn)