TOTABUANEWS.COM, Boroko – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Divisi Hukum dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fahmi Ambarak mengatakan, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, sejauh ini dari 12 Partai Politik (Parpol), baru 2 (dua) partai yang melaporkan rekening khusus dan dana kampanye.
“Dua partai tersebut yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” tuturnya.
Menurut Fahmi, kepada parpol yang belum memasukkan diberikan waktu 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye Pemilu.
Fahmi menambahkan, bagi parpol yang tidak mentaati atau melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan, para calon legislatif (caleg) pada partai tersebut akan dibatalkan.
“Laporan dana kampanye terhitung sejak dibuatnya rekening khusus dana kampanye, bagi yang melanggar, akan ditindak tegas,” pungkasnya. (rvm)