TOTABUANEWS.COM, Boroko – Adanya isu kurang sedap di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait dengan Tunjangan Guru di Daerah Terpencil ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bolmut Dra Fatsoen Batta kala bersua dengan Totabuanews Kamis (21/11).
Menurutnya, tunjangan tersebut awal tahun 2013 dimasukkan Dikpora dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), yang dialokasikan bagi para guru yang bertugas di daerah terpencil di Kabupaten Bolmut.
“Adapun anggaran yang dimasukkan dalam RKA sebesar Rp 270 Juta dengan rincian per guru mendapat tunjangan sebesar Rp 250 ribu per bulan untuk mereka (guru) di beberapa sekolah di desa yang telah diprioritaskan oleh Dikpora. Di antaranya Desa Transmigrasi Goyo, Kecamatan Bolangitang Barat maupun Desa Sidodadi, Kecamatan Sangkub, dan desa-desa terpencil lainnya,” tutur Fatsoen.
Namun menurut Fatsoen setelah keluar SK Bupati tentang TKD Guru Di Daerah Terpencil, yang di dalamnya disebutkan bahwa mereka (guru) mendapat tunjangan sebesar Rp 1 Juta per bulan, yang akan diberikan langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut.
“Di dalam SK Bupati tersebut bagi guru di daerah terpencil mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta rupiah, namun hal itu tidak berlaku bagi semua desa terpencil seperti yang berlaku sebelumnya,” bebernya.
Lanjut Fatsoen, pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), anggaran yang dimasukan Dikpora bagi guru di daerah terpencil tersebut sudah tidak ada lagi.
“Setelah APBD-P anggaran untuk guru di daerah terpencil yang dikelola Dikpora Bolmut sudah ditiadakan,” tutupnya. (surahman)