TOTABUANEWS.COM, Lolak – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM), bakal menertibkan koperasi ‘nakal’ yang berkerja tidak sesuai dengan ijin awal.
Demikian disampaikan kepala Diskop UKM Drs Hamri Binol, saat bersua Totabuanews, Senin (11/11/13). Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2012, tentang Perkoperasian.
“Sebagaimana UU nomor 17 tahun 2012, kami akan menertibkan ijin koperasi yang ada di Bolmong,” kata Hamri.
Hamri menerangkan, jika koperasi itu dalam ijinnya adalah perdagangan, maka hanya diperbolehkan mengurus pedagangan dan tidak bisa mengurus yang lain seperti pertambangan.
“Aturannya, jika surat ijin yang dikantongi adalah ijin perdagangan, berarti tidak boleh dipakai untuk bidang lainnya,” tambahnya.
Saat disingung soal sanksi, dirinya mengaku masih akan berkonsultasi dengan pihak Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Soal sanksi nanti kita lihat apa yang akan diterapkan, kami masih harus berkoordinasi dengan pihak Provinsi,” tukasnya.
Sebelumnya, informasi yang berhasil dirangkum, di wilayah Bolmong cukup banyak Koperasi yang beroperasi tidak berdasarkan perijinannya. (gts/eky)