Status Yudi Lantong Dipertanyakan

0
285

gomaTOTABUANEWS.COM, Boroko – Pernyataan Yudi Lantong SH bahwa Kasus Humas Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) cacat hukum sebagaimana yang telah dimuat pada media ini edisi Kamis (07/11) lalu, ditanggapi serius oleh Bendahara PWI sekaligus advokasi Hukum Gandhi Goma SH, kala bersua dengan Media Totabuan Kamis (07/11) kemarin. Ia mengatakan sangat menyayangkan peryataan tersebut. Menurutnya, sebagai advokasi hukum, seharusnya paham tentang kode etik.

“Sebagai pengacara jangan seenak perut menyebutkan pasal-pasal apalagi statusnya masih tersangka dan kasusnya belum sampai di pengadilan, kita harus mengerti kode etik,” tegasnya.

Gandhi menambahkan dengan kurangnya pemahaman Yudi Lantong tentang etika pengacara, statusnya pun dipertanyakan apakah ia sebagai pengacara resmi atau siluman.

“Seharusnya ancaman hukuman 5 tahun penjara kepada tersangka Tipikor Laksmini Buhang, pengacara harus memiliki Surat Kuasa sebagai pengacara resmi bukan hanya Kuasa Pendampingan (Non Ligitasi) seperti yang di sandang oleh Yudi Lantong,”,” jelas Gandhi.

Adapun menurut Gandhi, metode pemeriksaan silang terhadap para tersangka adalah hal yang wajar.

“Metode pemeriksaan silang adalah masalah teknis dari Kejaksaan untuk mendapatkan keterangan dari para tersangka untuk saling memberikan kesaksian sesuai tupoksi dalam jabatan,”tutupnya. (rvm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.