Oleh: Yudi Lantong, SH
Kamis 12 November 2013 lewat pemberitaan di media cetak lokal dengan tajuk “Kejari Boroko bakal jemput paksa eks bendahara Humas Bolmut”, kepala kejaksaan negeri boroko lewat kasie pidsusnya mengatakan bahwa akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap klien kami karna dinilai akhir-akhir tidak kooperatif. Atas pemberitaan itu maka kami selaku kuasa hukum akan mengklarifikasi pemberitaan tersebut. Klarifikasi dan pernyataan singkat kami akan kami singgung dalam beberapa point berikut ini;
Pertama; bahwa benar klien kami tidak dapat menghadiri pemeriksaan pada hari selasa 10 Desember 2013, diakibatkan klien kami dalam keadaan yang kurang sehat sehingga hemat kami, jika klien kami memaksakan untuk datang dalam pemeriksaan dimaksud maka pemeriksaan pun tidak akan berlangsung optimal. Sebagaimana pasal 113 KUHAP hal ini bisa dibenarkan.
Kedua; bahwa mengenai surat keterangan dokter yang dipertanyakan tentu saja hal itu ada karena klien kami memang dalam keadaan sakit dan surat keterangan dokter rencananya akan kami serahkan pada pemeriksaan selanjutnya. Seharusnya jaksa mengerti akan hal ini karena jarak antara Kota Kotamobagu sebagai tempat kediaman dari klien kami dan kantor kejaksaan negeri boroko bukanlah jarak yang pendek. Sehingga inisiatif awal klien kami memberitahukan lewat SMS agar memudahkan penyampaian maksud untuk menunda pemeriksaan.
Ketiga; bahwa tidak benar klien kami tidak kooperatif sebagaimana yang dikatakan kasie pidsus, janganlah jaksa melakukan propaganda yang menyudutkan klien kami karena faktanya tidak demikian. Karena buktinya tanpa surat panggilan pun kami selaku kuasa hukum dan klien kami mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Boroko untuk meminta Turunan BAP yang tidak diberikan padahal itu adalah hak dari klien kami.
Keempat; bahwa kemarin klien kami mendapatkan Surat panggilan dengan Nomor : SP-41.a/R.1.19/Fd.1/12/2013 untuk diperiksa sebagai tersangka pada jam 09.00 Wita. Anehnya surat panggilan itu sampai ke klien kami pada siang hari yang tentu saja hal ini sangat merugikan klien kami. kejaksaan sangat tidak profesional dalam menangani kasus yang membelit klien kami. Sebagaimana pasal 112 ayat (1) KUHAP dikatakan “Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut”.
Kelima; bahwa dengan melihat hal-hal seperti yang telah disebutkan diatas. Telah gamblang terlihat ketidakprofesionalan penyidik Kejaksaan Negeri Boroko dalam penanganan Case a quo, kami juga menilai Kasie Pidsus hanya melakukan propaganda kepada masyarakat yang entah dengan motif apa propaganda itu dibuat. Jika penyidik kejaksaan melontarkan opini sesat lewat propaganda yang menyudutkan klien kami, maka dalam tulisan ini kami akan melawan dengan balik mempertanyakan penanganan kasus ini yang kami nilai jauh dari rasa keadilan dan profesionalisme yang selama ini terkesan jaksa penyidik menghindar dan tak mau menjawab.
Keenam; pertanyaan yang akan kami lontarkan adalah 1). Pasal apa yang disangkakan terhadap klien kami sehingga ditetapkan sebagai tersangka? Dalam penerbitan Sprindik tidak tercantum dugaan pasal yang dilanggar oleh klien kami. 2). Mengapa turunan BAP tidak diberikan kepada klien kami? Padahal sebelumnya kami tim kuasa hukum telah datang baik-baik ke kejaksaan negeri boroko untuk memintanya. Dengan alasan klien kami masih sebagai saksi dan belum “tersangka” (untuk ulasan ini telah kami tuliskan dalam pemberitaan sebelumnya secara lengkap). 3). Dimana hasil audit BPK/BPKP yang menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam case a quo? Sampai dengan detik ini kami belum mendapatkan konfirmasi akan halnya kerugian negara dimaksud. 3 point itu menjadi awal pertanyaan-pertanyaan kami kepada Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri Boroko disamping pertanyaan yang masih kami simpan. Semoga mereka gentle ketika harus menyampaikan ke ruang publik biar masyarakat bisa menilai hal ini dengan jernih.
Dengan keadaan yang semakin tidak kondusif ini, kami tetap berharap pertolongan yang maha kuasa untuk menguatkan klien kami. Tidak pernah pupus harapan kami untuk menegakkan Keadilan dan Kepastian hukum bagi masyarakat yang terdzolimi. Sesungguhnya sabar, do’a dan ikhtiar akan menjadi senjata kami dalam berjuang melawan Kedzoliman. Demikian penjelasan singkat kami dan semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua. (*)