Paris Superstore Tantang Mooduto Beber Bukti

0
472

Paris-Supermarket-dan-Tugu-KotamobaguTOTABUANEWS, Kotamobagu – Persoalan kepemilikan lahan Paris Superstore, yang dikuak oleh mantan anggota DPRD Bolmong Yusuf Mooduto, kian memanas. Pasalnya, pihak management supermarket termegah di Kotamobagu itu, menantang kebenaran kepemilikan tanah. Hal ini tercermin dari pernyataan Humas Paris Superstore Denny Mokodompit (DeMo), yang seolah tak gentar dengan klaim dari berbagai kalangan bahwa lahan paris adalah milik pemerintah daerah Bolaang Mongondow.

Kepada Media Totabuan, DeMo dengan tegas menantang pihak-pihak yang mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik pemda. “Coba, kalau memang yakin bahwa lahan itu milik pemda, silahkan dibuktikan secara yuridis formal. Jangan hanya membuat polemik di Media yang orientasinya hanya merusak citra dari Paris Superstrore,” tegas DeMo.

Meski demikian Ia meyakini, bahwa lahan itu tidak ada kaitannya dengan aset pemerintah. “Kalau dulu Gadasera pernah pinjam gedung eks bioskop totabuan itu betul. Tapi kalau kemudian itu dibilang milik gadasera, tidak ada dasar hukum yang membuktikan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Bolmong Jusuf K Mooduto meyakini benar bahwa lahan paris memang milik pemerintah. Bahkan, Ia menyebutkan memiliki bukti kuat terkait kepemilikan lahan pemerintah itu, ” Tahun 2003, saya waktu itu ketua tim aset, sebelum pemekaran kotamobagu dan bolmut, aset daerah diinventarisir, nah lahan yang kini berdiri bangunan paris superstore tercatat sebagai aset daerah, dan saya punya bukti kuat. Kalau ada yang bilang itu bukan aset daerah, karena dia tidak tahu,” ujar Jusuf. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.