TOTABUANEWS, Kotamobagu—Maraknya kasus perjudian di Kotamobagu terus mendapat perhatian khusus dari aparat Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal ini terbukti dalam operasi pekat, Selasa (21/05) , pihak Reskrim Polres Bolmong, kembali meringkus salah satu pelaku judi dingdong di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Yakni VI alias Viki (22) warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan.
“Tim Reskrim menangkap pelaku judi dingdong yang beroperasi di Kotobangon,” kata Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh.
Lanjut iver mengatakan, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa Satu unit mesin dingdong, uang tunai sebesar Rp 298.000 dan Satu buku rekapan permainan.
“Barang buktinya kami sita, dan terhitung hari ini (kemarin,red) hingga 20 hari kedepan, yang bersangkutan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Bolmong,”unggkap mantan anggota Densus 88 itu. (ewin)