TOTABUANEWS, Kotamobagu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta kepada Bupati Hi Salihi Mokodongan, untuk mencopot Sunge Paputungan dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pasalnya, Sunge dianggap menyalah gunakan kewenangan jabatannya sebagai kepala BKD Bolmong. Dimana pada saat rolling Kepala Sekolah (Kepsek) beberapa waktu lalu, disinyalir telah terjadi jual beli jabatan dan dianggap cacat hukum.
Permintaan pencopotan jabatan kepala BKD ini, disampaikan sejumlah fraksi DPRD, saat sidang Paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda), Senin (19/05) .
“Saya minta Bupati mencopot Kepala BKD dari jabatannya. Dan saya minta SK pengangkatan Kepsek pada rolling tersebut dibatalkan. Para Kepsek yang diganti itu dikembalikan lagi pada jabatannya,” tegas sekretaris fraksi pancasila DPRD Bolmong, Yusra Alhabsyi.
Pernyataan dari Yusra ini, juga mendapatkan dukungan legislator dari fraksi lain. Diantaranya, Mohamad Mokoagow, Welty Komaling, frets Modeong, Tamrin Mokoginta, Darsudi gali. Para legislator Bolmong ini meminta agar semua oknum yang terlibat dapat diberikan sanksi.
“Kami minta bukan hanya kepala BKD akan tetapi bersama dengan kroni-kroninya, yaitu Jhon Lun dan Aldi pudul,” kata Anggota Komisi I DPRD Bolmong, Mohammad Mokoagow.
Bahkan, Suardi Baderan yang merupakan anggota Fraksi PAN, turut mempertanyakan kajian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam proses rolling Kepsek tersebut.
“Kajian Baperjakat juga perlu dipertanyakan. Dan seharusnya Bupati tegas dalam mengeluarkan surat keputusan. Kalau perlu di cek kembali, apakah SK itu sudah dikoordinasi oleh tim Baperjakat atau tidak,” ujar Baderan.
Tak hanya itu saja, Sunge pun diminta tidak mendapatkan jabatan apapun dalam menjalankan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Bila perlu penurunan pangkat dan nonjob selama dia bertugas. Sebab, hal ini juga mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Frets Modeong.
Pernyataan anggota DPRD ini, langsung ditanggapi Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan yang juga berada dalam sidang Paripurna tersebut. Dimana menurut Bupati, sebelumnya Ia sudah menginstruksikan kepada tim Baperjakat yang dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Drs Farid Asimin, untuk mendefinitifkan para Kepsek yang masih berstatus Plt. “Saya intruksikan untuk mendefinitifkan para Kepsek yang masih berstatus Plt,”ungkap Salihi.
Lanjut Salihi menegaskan soal adanya dugaan jual beli jabatan Kepsek, dirinya tidak pernah menerima ataupun meminta uang kepada para Kepsek yang baru saja dilantik.
“Saya sepeserpun tidak menerima uang,” tegasnya.
Ketua DPRD Bolmong Hi Abdul Kadir Mangkat, yang merupakan pimpinan sidang paripurna tersebut, juga mendesak kepada Bupati untuk segera menindak lanjuti rekomendasi yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD.
“Saya minta Bupati segera menindak lanjutinya rekomendasi dari DPRD,” ujar Mangkat.
Bahkan dengan tegas Mangkat, memberikan batas waktu kepada Bupati untuk melakukan pencopotan kepada Kaban BKD Bolmong.
“DPRD berikan waktu selama 1×24 jam, jadi besok sore Kaban BKD sudah dicopot dari jabatannya,” tegas Mangkat.
Pantauan Media Totabuan, karena terlalu banyaknya interupsi dan alotnya pelaksanaan paripurna, menyebabkan sidang paripurna tersebut diskorsing sebanyak dua kali. (win/idr)