Diusir Dari Kampung “Poleagon”

0
317

TOTABUANEWS, KONON dulunya, di wilayah mongondow ada yang namanya poleagon “ diusir dari kampung” Tradisi Poleagon ini adalah hukum adat atau lebih tepatnya sebuah sangsi yang diberikan kepada pelaku kejahatan .

Poleagon atau diusir dari kampung karena telah melakukan kejahatan dan merugikan pihak lain yang tidak bisa diteloriri oleh masyarakat dan pimpinan desa seperti berzinah, sehingga mereka memilih mengusir pelaku tersebut sebagai sangsi yang setimpal akibat perbuatannya.

Dalam kegiatan ini juga terdapat prosesi Poloeagon yang harus dilakukan misalnya pada pelaku kejahatan yang di poleagonkan (diusir dari kampung) akan diarak berputar mengelilingi kampung disertai dengan daun koyangka (daun kelapa) yang diikatkan pada punggungnya, gunanya agar masyarakat mendengar gesekan daun sebagai tanda adanya pelaku kejahatan yang diusir dari kampung. Setelah itu pelaku tersebut dikawal menuju perbatasan kampung kemudian diusir sembari mengucapkan kalimat penghayatan “ Dika iko mo bui kon lipu na’a, sin iko de’eman bidon intau lipu na’a” yang artinya jangan pernah balik di kampung ini, karena kau bukan lagi orang kampung ini.

Pada awalnya Tradisi kuno itu sering dipraktekan suku mongondow namun sayangnya tak bisa terdektesi tahun berapa dan desa mana kegiatan ini terakhir dilakukan. Ditambah lagi dengan perkembangan zaman yang mengeser paradigma masyarakat sehingga menyebabkan tradisi ini hilang tanpa jejak. Tradisi ini menarik salah satu pemerhati budaya bolmong raya, Rhendi Sugeha . “ adanya pergeseran paradigma masyarakat yang ke-moderenan dan pemerintah telah membentuk lembaga hukum, yaitu kepolisian, yang lebih berkompeten dan bijak dalam menyelesaikan kasus-kasus kejahatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat” Ujarnya. (tr- 02)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.