TOTABUANEWS, Kotamobagu – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bolaang Mongodow Raya (BMR) menyoroti kinerja Alex Saranaung selaku Kepala Dinas Tata Kota (Kadistakot) Kotamobagu.
Menurut, Mendhy Paputungan Ketua IMM BMR, sesuai informasi warga Motoboi Kecil (Mocil) bahwa Distakot tidak melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan, sebelum dilakukan penarikan retribusi.
Hal ini, dikatakan Mendhy ketika dihubungi Totabuanews, Minggu (08/06). ” Warga mengaku kaget setelah bagian penagihan meminta agar membayar biaya pengangkutan sampah,” kata Mendhy.
Mendhy mengatakan, bahwa jumlah uang yang harus disetorkan warga cukup bervariasi. Mulai dari, Rp 3500 sampai 30an Ribu. “Tidak ada pemerataan retribusi yang ditagih,” ujarnya.
Terpisah, Kadis Tata Kota Alex Saranung membantah keras tudingan IMM tersebut, yang mengatakan jika pihaknya tak melakukan sosialisasi perda itu. “Sudah dilakukan sosialisasi. Baik, langsung maupun melalui rapat – rapat di Kantor Kecamatan dan Kelurahan,” terang Alex.
Ditambahkan, bahwa perda ini merupakan hasil revisi Perda sebelumnya. “Perda ini juga hasil revisi perda pelayanan sampah sebelumnya,” ucap Alex tanpa merinci perda yang direvisi itu. (dar)