TOTABUANEWS, Tutuyan – Terkait dengan adanya dugaan keterlbatan Pejabat Boltim yang membackup penjualan lahan HPT yang berada di wilayah Nuangan, dibantah oleh Pemkab Boltim melalui juru bicara (Jubir) Pemkab melalui Kabag Humas Setdakab Boltim Uyun Pangalima S.Pd, mengatakan dugaan gratifikasi pejabat Boltim yang saat ini merebak ini harus dengan punya bukti,” Kita harus berasaskan praduga tak bersalah, karena ini belum mempunyai bukti apalagi masih dalam pendalaman pihak kepolisian,” terang Pangalima. Menurut Pangalima, bukti harus jelas,” Jika vonis dengan bukti yang tidak cukup ini sangat merugikan korps PNS dan nama oknum yang diduga tanpa bukti pemda Boltim mendudukung upaya Hukum, yang ditempuh oleh pihak Kepolisian, sambil meminta kepada para terperiksa agar kooperativ sejak dipanggil dan memberikan keterangan yang sebenar benarnya agar supaya kasus ini tidak simpang siur sampai merugikan nama baik orang perorang atau pejabat yang ada,” tegas Pangalima. Sementara itu kasus ini tengah didalami oleh pihak Polsek Nuangan, pihak Pemkab sendiri juga sudah dimintai keterangan. Hal ini seperti diakui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) DR Sonny Waroka. Menurutnya pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan terkait kasus ini,” Kami (Dishutbun) sudah dimintakan untuk menjadi saksi ahli, dalam kasus ini, dan saya sudah mengirim Kasat Polhut untuk memberikan keterangan,” terang Waroka. Dia bahkan mengaku tidak tahu-menahu, soal adanya aliran dana pembelian, karena ini dilakukan langsung oleh aparat desa Loyow bersama dengan pembeli yang berlangsung di Hotel Patarajasa,” tegasnya yang menambahkan bahwa terkait kasus ini selama hutan tidak dirusak maka ini tidak masalah. (emon)