Aleg Deprov Sulut Dapil BMR Sebut Bentor Langgar Regulasi Kelayakan Angkutan Umum

0
341
Ardiansyah Imban
Ardiansyah Imban
Ardiansyah Imban

TOTABUANEWS, Kotamobagu – Polemik ketidak layakan kendaran roda tiga becak motor (bentor) sebagai kendaraan umum, terus bergulir. Setelah, pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Walikota Drs Hi Jainuddin Damopolii tidak mengakui bentor sebagai kendaraan umum, kini anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulut dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR) Ardiansyah Imban, pun mengakui hal yang sama.

Lewat akun Facebooknya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa bentor yang sudah puluhan tahun menjadi alat trasportasi sehari-hari masyarakat BMR, telah melanggar regulasi kelayakan sebagai kendaraan umum.

“Apa yang disampaikan oleh Pemkot KK melalui Kadishub Hidayat Mokoginta memang benar adanya, bahwa sesuai dengan regulasinya maka kendaraan bentor yang beroperasi di wilayah BMR memang tidak bisa dikatakan kendaraan umum, karena tidak sesuai degan type standard rancang bangun untuk sebuah kendaraan umum,” tegas mantan anggota DPRD Bolmong dua periode ini.

Bahkan Imban mengungkapkan, Kementerian Perhubungan sudah mewarning Pemkot KK terkait keberadaan bentor yang beroperasi di wilayah KK dan sekitarnya.

“Jadi memang tidak salah jika pemerintah kemudian tidak mengakui bentor sebagai kendaraan umum. Karena tidak ada ‘cantelan’ bahwa bentor adalah kendaraan umum secara perundangan. Tinggal yang dilakukan pemerintah sekarang adalah mengawasi dan mengatur beroperasinya bentor di wilayah KK agar tetap tertib dan taat dalam berlalulintas,” tandas anggota Komisi I Deprov sulut ini.

 

Peliput: Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.