TOTABUANEWS, BOLTIM – Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Boltim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jems Tine, dikabarkan sudah berada di ruangan sekretaris dewan (Sekwan).
Saat dikonfirmasi ke sektretaris dewan (Sekwan) Boltim Husain Mamonto mengaku belum menerima surat tersebut. “Surat PAW untuk Tine sampai sekarang belum masuk,” singkat Papa Lia sapaan akrabnya melalui telepon seluler sore kemarin.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Boltim Medy Lensun, untuk PAW adalah kewenangan DPD. “Itu adalah kewenangan DPD Provinsi, bukan DPC,” tegas Lensun yang juga wakil bupati Boltim ini, Kamis (20/08/2015).
Terpisah, Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Sulut Frangky Wongkar mengatakan kader partai yang tersandung kasus, pasti akan mendapat sanksi dari partai. “Saat ini PAW masih dalam proses,” kata Wongkar.
Sayangnya, anggota DPRD Provinsi Sulut ini enggan membeberkan waktu PAW tersebut.
konni balamba