TOTABUANEWS, BOLMUT – Adanya dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh SK alias Sur,oknum Wakil Bupati Bolmong Utara (Bolmut) yang telah dilaporkan oleh istrinya RP ke Mapolsek Urban Kaidipang. Jumat (04/09) hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Aliansi Adat Se-Bolmut akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bertempat ruang rapat Banmus gedung dewan.
Surat undangan dengan nomor 170/96/DPRD-BMU/IX/2015 menjelaskan, mencermati dinamika yang berkembang dikalangan masyarakat Bolmut tentang adanya dugaan KDRT terhadap saudari RP yang tidak sesuai dengan norma-norma dan kaidah adat Bolmut yang diduga dilakukan oleh oknum Wakil Bupati Bolmut, seluruh anggota DPRD diundang menghadiri
rapat dengar pendapat dengan Aliasi Adat Kabupaten Bolmut dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaidipang Besar dan Bintauna.
Sementara itu, dihari yang sama surat undangan dengan nomor 170/96/DPRD-BMU/IX/2015, DPRD juga menggelar hearing dengan Mapolsek Urban Kaidipang dan Puskesmas Boroko. Hearing tersebut juga digelar berdasarkan adanya laporan RP tak lain adalah istri Wabup Bolmut ke kepolisian terkait dugaan KDRT dan hasil visum At repertum dari Puskesmas Boroko.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Dra Fatsoen Bata melalui Kasubag Hubungan Masyarakat (Humas) DPRD Bolmut Widiarto Dg Mulisa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat undangan rapat dengar pendapat. “Sesuai dengan agenda, jumat besok (hari ini) DPRD menggelar hearing dengan Aliasi Adat, dan dilanjutkan dengan hearing bersama Polsek Urban Kaidipang dan Puskesmas Boroko,” terang.
Dicky Mamonto