TOTABUANEWS, BOLMONG – Mungkin agak berbeda dengan Kota Kotamobagu, dimana pemerintah kota enggan melakukan ganti rugi atas lahan warga yang terkena dampak pelebaran Jalan di Moyag – Kotobangon saat ini. Namun, untuk Pemkab Bolmong dibawah kepemimpinan Bupati Hi Salihi Mokodongan masih memiliki niat baik untuk melakukan hal ini. Pemkab Bolmong akan ganti rugi lahan warga yang kena dampak pelebaran jalan Lalow-Mongkoinit, Kecamatan Lolak.
Hal itu, sebagaimana disampaikan Bupati Hi Salihi Mokodongan, pekan lalu. “Meski tidak ada regulasi yang mengatur soal ganti rugi terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kami akan tetap berupaya agar lahan milik warga di lokasi pelebaran jalan tersebut bisa terakomodir. Apakah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD,” kata Bupati.
Menurutnya, jika pada saat pembebasan tanahnya nanti tidak bisa di anggarkan lewat APBD, maka setidaknya ada langkah lain yang di jadikan solusi, baik pergantian sertifikat ataupun lainnya. “Yang jadi prioritas tentu memiliki legalitas kepemilikan, baik itu sertifikat maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” tuturnya.
Untuk itu, dirinya mengingatkan, agar warga sekitar dapat mendukung kegiatan pembangunan tersebut. “Kecamatan Lolak adalah Ibu kota Kabupaten, tentu konsekuensinya harus menerima pembangunan,” tukasnya.
Diinformasikan, dalam rangka penataan Ibu kota, Pemkab Bolmong merencanakan pembangunan pelebaran ruas jalan dibeberapa titik. Diantaranya jembatan Kaiya, Kelurahan Inobonto, hingga Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak.
konni balamba