TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Belum lama ini warga disalah satu desa/kelurahan di Wilayah Kota Kotamobagu, sempat mengeluhkan soal penyaluran bantuan beras miskin (Raskin). Dimana, warga harus melunasi terlebih dulu kewajiban mereka yakni, melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, menurut Camat Kotamobagu Barat (Kobar) Nasli Paputungan, untuk wilayahnya di Kotamobagu Barat tidak pernah memberlakukan syarat bagi warga penerima raskin. Apalagi, harus melunasi kewajiban mereka. “Tak ada persyaratan jika warga harus melunasi kewajiban mereka agar bisa menerima bantuan raskin,” kata Nasli Paputungan.
Dikatakanya, bantuan raskin itu jangan dikaitkan dengan kewajiban mereka, agar harus membayar pajak. “Bantuan raskin harus disalurkan apa lagi dengan dampak kemarau seperti ini. Disisilain, warga yang berhak menerima raskin itu, sangat mengharapkan agar bisa dilasurkan oleh pemerinta tanpa ada syarat harus melunasi pajak,” ucap Nasli.
Namun kata Nasli, jika ada masyarakat yang mengurus ijin usaha ke pihak pemerintah kelurahan maupun Desa, maka diwajibkan bagi mereka untuk melunasi dulu kewajiban mereka membayar PBB. “Pemerintah kelurahan harus memberikan pelayan dan membantu semua urusan segala yangt berkaitan dengan pemerintah. Itu, adalah kewajiban pemerintah namun masyrakat juga jangan mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar pakak. Pemerintah selalu mengurusi seluruh urusan masyarakat dalam pelayanan. Namun masyrakat juga harus membayar kewajiban mereka, yakni membayar pajak,” tutup Nasli.