TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotamobagu terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelayanan kesehatan. Ranperda ini dibutuhkan Pemkot guna memformulasikan retribusi yang terbaik untuk masyarakat, dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Perlu ada penyesuaian retribusi soal pelayanan kesehatan ini. Bagaimana yang terbaik untuk masyarakat, dan juga untuk PAD,” kata Asisten I Pemkot, Nasrun Gilalom yang turut hadir dalam pembahasan pekan lalu.
Sementara itu, Ketua Baleg DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha yang memimpin langsung pembahasan tersebut mengaku pihaknya bersama eksekutif berpedoman pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Kita akan menyesuaikan dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah. Di sisi lain juga, kita memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam retribusi pelayanan kesehatan ini. Intinya, kita akan memformulasikan yang terbaik untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ini bagian dari revisi perda kesehatan nomor 8 tahun 2010 ,” ujar Ishak.
Tim Totabuanews