TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Menindaklanjuti Rekomendasi tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) terkait penunggak wajib pajak. Tim Terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap penunggak pajak di Kota Kotamobagu (KK).
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu Rio Lombone saat bersua dengan Media Totabuan belum lama ini. Mereka (Tim Terpadu,Red) yakni Pemkot Kotamobagu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepolisian, akan turun langsung dilapangan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penunggak pajak tersebut.
“Kami akan turun di jam-jam tertentu kepada wajib pajak yang tidak jujur dengan pajak, dimulai dari tempat hiburan,rumah makan, dan hotel hingga beberapa kafe lainnya,”kata Rio.
Lanjut dikatakannya, mereka akan melibatkan akuntan public saat sidak tersebut untuk menghitung pendapatan pajak penunggak wajib pajak.
“Dimanado sudah ada yang ditutup karena tidak mau membayar pajak. Harusnya para pengusaha kaya malu sama penjual kaki lima (inde-inde) walaupun pendapatan mereka kecil tapi selalu taat membayar retribusi,”ujarnya.
Ia menutup, Pemkot Kotamobagu sangat memberikan apresiasi kepada sebagian pengusaha yang telah taat dalam membayar pajak.
“Sudah ada yang membayar pajak setelah publikasi dari Media ini, dan kami berterimakasih kepada hotel-hotel dan tempat hiburan yang selalu perduli dengan pajak mereka, seperti Hotel Tamasya, Funramah,Senator. Hingga beberapa tempat hiburan yakni Happy Family,D’Love Karaoke,D’Love café, serta Dreams Karaoke,”tandasnya.
TIM TOTABUANEWS
