BK Dewan Bolmong Akui Belum Bisa Bertindak

oleh -13 Dilihat
Kantor-DPRD-Bolmong

TOTABUANEWS, BOLMONG –  Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) sampai saat ini belum bisa melakukan tindakan terkait permasalahan dan aturan para Anggota Legislatif (Aleg).

Hal ini, dikarenakan Panitia khusus (Pansus) Kode Etik DPRD hingga saat ini belum selesai melakukan pembahasan. Anggota BK DPRD Bolmong Esra Panese mengatakan untuk melakukan tindakan di internal DPRD belum sepenuhnya ditindak . “Kami belum bisa menindak pelanggaran yang ada, karena tidak didasari aturan yang ada, untuk ajuan kode etik BK ke Pansus belum selesai dibahas,” ungkap Panese, Kamis (14/1).

Lanjutnya, maka dari itu BK meminta kepada Pansus Kode Etik agar sesegera mungkin bisa menyelesaikan pembahasan. “Kami mendorong dan meminta Ketua Pansus untuk secepatnya menyelesaikan pembahasan supaya ajuan BK ke pansus terkait aturan selesai dan kami selaku BK  bisa bekerja dengan aturan yang ada,” tutupnya.

 

Gian Limbanadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.