TOTABUANEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Fraksi Gerindra meminta dengan tegas kepada Bupati Bolmong Salihi Mokodongan untuk menindak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan perijinan dan rekomendasi.
Hal itu diungkapkan Anggota Legislatif (Aleg) dari fraksi Gerindra Deddy Senduk, dirinya mengatakan sudah mengatongi data dan laporan terkait pungli yang dilakukan oknum pejabat di dinas Bolmong yang meminta sejumlah uang untuk pengurusan perijinan. “Diakhir masa jabatan bupati Salihi Mokodongan tercoreng oleh oknum pejabat yang meminta uang untuk mempermudah dalam pengeluaran izin, ini jangan dibiarkan karena sudah masuk pungli, bupati harus kenakalan anak buahnya,” ungkap Senduk, Senin (18/1) kemarin.
Akan tetapi, Senduk enggan menyebutkan instansi yang melakukan pungli tersebut. Yang pasti kata Senduk tidak bahwa instansi itu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam pengurusan izin dan rekomendasi. “Yang jelas ada beberapa instansi yang pungli, dan saya sudah mengantongi data dan laporan,” bebernya.
Dirinya pun menjelaskan nominal yang dimintai pun sangat besar hingga Rp.100juta. Maka dari itu politisi muda ini mengharapkan agar bupati dapat menegur instansi tersebut. “Ini jangan dibiarkan karena sudah kelewatan, untuk urus izin dimintai hingga Rp.100, saya harapkan bupati untuk menegur pejabat di SKPD tersebut,” tegasnya.
Gian Limbanadi