TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal menutup 23 rumah makan dan restoran, yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2015.
Dimana berdasarkan, data tahun 2015 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu dari 83 rumah makan dan restoran yang tersebar se-Kotamobagu. Sedikitnya 23 telah menunggak pajak sampai saat ini.
Kepala DPPKAD Kotamobagu Rio Lombone, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Hasbi Umbola Senin (25/01/2016) mengatakan, mereka telah menyampaikan kepada penunggak pajak tersebut untuk segera cepat melunasi pajak mereka.
“Saat ini saya sedang membuat surat penegasan agar dapat mengikuti Peraturan Daerah (Perda) terkai pajak kepada seluruh penuggak pajak tersebut, dan jika tidak di indahkan maka akan diberikan surat teguran pertama hingga teguran ketiga kalinya sampai penutupan,” kata Hasbi diruang kerjanya kepada totabuanews.com
Lanjutnya, tunggakan rumah makan dan restoran tersebut bervariasi sehingga nominalnya berbeda-beda.
“Ada yang menunggak 9 bulan, ada yang 8 bulan, tergantung dari kesadaran mereka dalam membayar pajak,” ujarnya.
Terpisah, Walikota Kotamobagu Tatong Bara menegaskan jika rumah makan dan restoran tidak mau mengikuti Perda tersebut, maka harus bersedia menerima sanksi dari Pemkot Kotamobagu.“Terkait retribusi pajak sudah masuk didalam Perda, maka secara tegas kami dari Pemerintah harus menutup usaha yang tidak mau mengikuti aturan,” tandas Walikota.
Gian Limbanadi/ Zhac Mokoginta