TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Wakil Ketua Komisi I Dewan Kotamobagu Hi Agus Suprijanta rupanya geram dengan adanya pernyataan Kasat Pol-PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta yang menyebutkan kalau Agus Tupoksi.
Kepada Totabuanews, Agus mengatatakna seharusnya Sahaya cerdas dalam penafsiran UU 23 tentang pemerintahan daerah yang disampaikan dalam PP nomor 06 tahun 2010. “Kedua aturan tersebut sudah sangat jelas tugas dan fungsi menjalankan perda serta Kamtibmas. Kewenangan itu, adalah kewenangan terbatas,” ujar Agus.
Bagi Agus, tim Kura-kura Ninja yang dibentuk Kasat Pol-PP wajar saja, jika sebatas Kamtibmas dan pengamanan Perda. “Tapi kalau bertujuan memburu pelaku curanmor, bukan kewenangan mereka,” katanya.
Hal itu kata Agus, akan sangan beresiko bagi personil Satpol PP. Apalagi, anggota Satpol-PP hanya berstatus Honor. “Apalagi Honor makin tidak jelas, apakah mereka pahap protap penindakan? Jika penjahat pakai senjata api, apakah anggota Satpol-PP mau melindungi diri pakai pistol air?,” tanya Agus.
Lanjut Agus, tugas tersebut hanyalah kewenangan anggota Polri, karena sudah jelas dalam UU nomor 2 tahun 2002, Polri adalah penindak kriminal yang di didik dan dilengkapi dengan senjata. “Saya saran kepada Sahaya jangan terlalu berobsesi jadi anggota Polri, karena resikonya ada pada bawahan,” tandas Agus.
Konni Balamba