TOTABUANEWS, MANADO – Proses pembangunan Gedung Dewan Provinsi Sulawesi Utara yang baru di Kairagi saat ini sedang berjalan.
Namun, pembangunan yang dikerjakan oleh PT Rajasa Mitra Abadi sebagai kontraktor pelaksana proyek tahun anggaran 2015 sebesar Rp31,2 Milliar, ternyata tak mampu menyelesaikan pembangunan sesuai jadwal.
Padahal, pelaksana proyek telah mendapatkan tambahan waktu 50 hari sejak Desember 2015 yang jatuh tempo 8 Februari 2016.
Hal tersebut diakui Sekretaris DPRD Sulut, Bartolomeus Manonutu yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. “Masih ada beberapa lubang di bagian bumbungan atap yang belum selesai, kami akan rapatkan besok,” kata Mononutu Selasa (9/2/2016).
Namun begitu lanjut Mononutu, dimungkinkan untuk memberi tambahan waktu hingga satu minggu bagi kontraktor menyelesaikan pembangunan.
“Pihak kontraktor minta tambahan waktu pekerjaan empat hari menyelesaikan sisa pekerjaan, tapi kami mungkin berikan waktu satu minggu, tentu kontraktor akan dikenakan denda pekerjaan,” tegas Mononutu.
Diketahui, banyak pihak memang meragukan pembangunan gedung baru DPRD Sulut akan selesai tepat waktu. Bahkan sempat heboh di pemberitaan media telah terjadi dugaan penyimpangan anggaran penbangunan.
David Rumondor