TOTABUANEWS, BOLTIM – Perusahaan Tambang Emas PT J resources Bolaang Mongondow (JRBM) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang beroperasi di lokasi pertambangan Desa Lanut Kecamatan Modayag, diminta untuk memperbaiki kembali hutan yang sudah di rusak oleh Perusahaan tersebut sebelum perusahaan ini habis masa kontrak. Dikarenakan, akibat pekerjaan perusahaan tersebut, wilayah hutan yang jadi target sasaran perusahaan menjadi tandus, diperkirakan saat ini hutan yang di bongkar oleh PTJRBM mencapai ratusan hektar, sehingga diminta untuk di perbaharui kembali sebelum masa kontrak mereka berakhir.
Hal ini mengingat, dampak negative pada masa mendatang. Salah satu warga Modayag Rahmat Massie, kepada Media ini pada minggu (14/02/2016), mengatakan pihak perusahaan jika meninggalkan lokasi Hutan yang dijadikan pertambangan harus di kembalikan seperti sebelumnya. “Sebelum di tinggalkan Lokasi pertambangan yang dikontrakan tersebut, mereka harus memperbaharui kembali Hutan yang sudah di rusak,” kata rahmat.
Sementara itu salah Aktivis mudah Bolmong Raya Hendra Damopolii SE mengatakan, hal tersebut perlu diperhatikan oleh perusahaan agar tidak berdampak negative ketika selesai mengeruk kekayaan yang terkandung didalamnya. “mereka harus memperhatikan hutan tersebut agar nantinya selain tidak berdampak buruk pada daerah Boltim, kelestarian alam juga bisa dikembalikan, agar Boltim tetap menjadi daerah yang subur,” kata Hendra
Lanjut dikatakanya, proses pembaharuan kembali hutan yang sudah di babat oleh perusahaan tidak membutuhkan waktu yang singkat untuk mengembalikanya sehingga ini perlu menjadi perhatian serius dari pihak Perusahaan. “menurut informasi yang berkembang, PT JRBM sudah tidak lama lagi akan angkat kaki dari Boltim, jadi sebelum mereka hengkang, diharapkan untuk mengembalikan hutan seperti sedia kala, karena untuk menjadikan lokasi tersebut menjadi subur kembali, membutuhkan waktu yang cukup lama, hal ini harus menjadi skala prioritas perusahaan mengingat dampak lingkungan kedepan nanti,” terangnya.
Ia pun menilai jika hal ini di biarkan oleh perusahaan maka yagn di rugikan adalah masyarakat Boltim karena akan berdampak buruk pada lingkungan serta bakal berpotensi bencana. “jika di biarkan oleh perusahaan dan tidak dilakukan Reboisasi kembali, maka dipastikan kedepan nanti akan timbul masalah, karena Hutan di biarkan rusak,” tegas ketua BKPRMI Boltim itu.
Terpisah Roni Sinadia salah satu karyawan Humas di perusahaan tersebut saat di Konfirmasi oleh media ini mengatakan, dalam melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan harus melalui surat menyurat, tidak serta merta langsung masuk di perusahaan tanpa ada ijin terlebih dahulu “kalau mau ketemu dengan pihak perusahaan harus menyurat, karena perusahaan tidak akan menerima jika tidak ada janji terlebih dahulu,” katanya.
Dicky Mamonto