TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Staf ahli ahli anggota DPR RI dari Bolmong Raya Yasti Soepredjo Mokoagow, yakni Jailani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti. Dilansir daru detik.com staf anggota Komisi V tersebut enggan bicara banyak soal adanya dugaan aliran duit kasus Damayanti ke anggota Komisi V DPR. “Saya belum bisa ngomong ya,” kata Jailani di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).
Pun saat Jailani keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan langkah cepat, Jailani mencoba menghindar dari awak media. Dia diam seribu bahasa dan berusaha masuk ke dalam mobil dan bergegas.
Selain Jailani, anggota Komisi V DPR kembali menjadi incaran penyidik KPK di kasus suap Damayanti Wisnu Putranti. Kali ini politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Toha dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Abdul Khoir.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan tersangka Abdul Khoir. Direktur PT Windu Tunggal Utama itu diperiksa untuk saksi bagi Damayanti.
Sebelumnya penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kolega Damayanti di Komisi V DPR. Para anggota Komisi V DPR yang diperiksa di antaranya Musa Zainudin, Andi Taufan Tiro, dan Fauzih Amro. Mereka diperiksa lantaran pernah ikut dalam kunjungan kerja Komisi V ke Maluku pada bulan Agustus 2015.
Sebelumnya, anggota DPR Budi Supriyanto telah diperiksa penyidik KPK. Politisi Golkar tersebut juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.
Sumber: Detik.com