TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, saat ini telah menyerahkan data penunggak pajak, kepada tim terpadu guna menindaklanjuti hal itu.
Sebagaimana dikatakan Kepala DPPKAD, Rio Lombone melalui Kepala Bidang Pendapatan, Hamka Daun Selasa kemarin.
“Data penunggak pajak, serta tempat usaha yang belum mengantongi izinnya sudah diserahkan ke tim terpadu. Tapi, untuk penunggak pajak, setelah diterbitkan SP1 dan SP2 sudah banyak yang datang untuk menuntaskan kewajiban mereka,” kata Hamka Daun.
Menurut Hamka, pihaknya hanya menjadi penyedia jasa dalam proses penindakan terhadap penunggak pajak. “Data yang kita serahkan itu, mulai dari sebelum ada SP1 hingga terbit SP1 sampai pada terbitnya SP2,”ujarnya.
Sementara sebagai intansti terkait dengan hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kas Pol-PP), Sahaya Mokoginta kepada sejumla awak media, Selasa (12/04/2016) mengaku siap melakukan penindakan kepada pelaku usaha yang tak mematuhui aturan. “Kami masih menunggu petunjuk untuk melakukan tindakan,” tandas Sahaya, singkat.
Gian Limbanadi