Ini Pernyataan Pemkab Bolmong Soal Opini TMP LKPD Tahun 2017

0
421
Tahlis Gallang.

TOTABUANEWS, BOLMONG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas LKPD Tahun 2017 ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, bahwa permasalahan utama yang mengganjal ke Pemerintah Daerah sehingga mendapat opini TMP adalah, nilai total aset yg tidak diyakini kewajarannya.

“Hal ini didapatkan BPK setelah Simda Barang Milik Daerah (BMD) dibuka terdapat dua nominal nilai aset yang berbeda, nilai pertama sebesar kurang lebih Rp800 miliar, sama dengan yg terdapat di neraca LKPD 2017,” ungkap Gallang, Senin (4/6/2018).

Dijelaskannya, sedangkan nominal nilai aset kedua lebih kecil lagi. fatalnya yang digunakan untuk menghitung penyusutan aset setiap tahunnya sejak 2012, justru bukan nilai aset yg ada dalam neraca LKPD, tapi nilai aset kedua yaitu yg lebih kecil.

“Pembacaan simda BMD inipun harus dilakukan di kantor BPKP RI Jakarta karena simda tersebut tidak dapat di buka di BPKP manado. Akibatnya perbedaan nilai aset inilah sehingga BPK menyatakan tidak meyakini kewajaran nilai aset itu,” jelasnya.

Dilihat dari jumlah temuan yang ada khususnya, terkait dengan kepatuhan hanya terdapat beberapa temuan yg berkonsekuensi terhadap pengembalian kerugian daerah.

“Itupun melibatkan pihak ketiga dan bersifat administrasi seperti, denda keterlambatan yang belum ditagih, jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan, kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan. Dari aspek pengelolaan pertanggungjawaban keuangan tahun 2017 sudah lebih baik jika di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Sekda Bolmong.

Ditambahkannya, nilai aset yang berbeda antara termuat di neraca dengan digunakan untuk menghitung besarnya nilai penyusutan dijelaskan di atas, nanti diketahui  dua hari menjelang penyampaian LHP.

“Sedangkan masalah nilai aset yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana temuan BPK Tahun 2015, sebesar kurang lebih Rp163 miliar progrea tindaklanjutnya sangat signifikan, dan bahkan diberikan apresiasi oleh Kepala Perwakilan BPK RI,” tukasnya.

Atas kondisi itu, Tahlis berharap para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bolmong, untuk tidak patah semangat dengan permasalahan tersebut, dirinya yakin bahwa OPD mampu mengatasi itu dalam beberapa minggu ke depan.

“Jangan sampai hanya karna persoalan kekeliruan penginputan pada tahun 2012 meruntuhkan semangat bekerja teman-teman. Mari kita selesaikan masalah yang ada secara bersama, karena tidak ada masalah tidak dapat diselesaikan.” harapnya.

Terpisah Inspektur Daerah, Rio Lombone juga menjelaskan hal yg sama.

“Waktu yang ada tinggal dua hari menjelang penyerahan opini ketika kami mendapat informasi dari BPK RI bahwa hasil pembacaan simda BMD terdapat dua nilai berbeda, kemungkinan kesalahan pencatatan ini terjadi sejak tahun 2012 silam,” katanya.

“Kalau ada waktu dua minggu, kami yakin tim bisa menghitung. Tapi informasi yang kita terima tinggal dua hari sebelum penyerahan LHP,”  tuturnya.

Lanjutnya lagi, pada transaksi keuangan tahun anggaran 2017, Pemkab Bolmong tidak ada masalah,

“Pada transaksi keuangan tahun anggaran 2017 Pemkab Bolmong tidak ada masalah. BPK sendiri memberikan apresiasi karena paling kecil temuan dari aspek kepatuhan maupun SPI,” tutupnya

Diketahui pada sambutannya saat  menyampaikan pembacaan opini di kantor perwakilan BPK di Manado, Kepala Perwakilan memberikan apresiasi atas upaya penataan aset yg signifikan dari Pemkab Bolmong, namun upaya itu, terkendala dengan penginputan di Simda BMD saat manajemen aset beberapa tahun yang lalu.(**)

Peliput: Ebby Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.