TOTABUANEWS, MANADO – Belum direalisasinya ganti rugi lahan Transmigrasi Mopuya, membuat personil Anggota Legislatif (Aleg) Dekab Bolmong mengadukan hal ini ke Aleg Dewan Provinsi (Deprov) Sulut Rabu (11/05) kemarin. Tiga legislator masing-masing Esra Panese, Ahadin Mamonto, dan Sunyoto Paputungan didampingi Kadisnaker Pemkab Bolmong BD panambunan serta Karo Hukum Hardimen menyampaikan aspirasi meminta realisasi ganti rugi lahan yang tepatnya di kelurahan Bilalang dan Popundayan.
Menurut Panese, pihaknya selaku anggota Dekab telah beberapa kali menyurat bahkan bertatap muka langsung namun hingga saat ini realisasi ganti rugi sebesar Rp 7,5 miliar yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2013 ini belumlah terwujud.
”Masyarakat mendesak agar segera dilakukan pembayaran, karena sudah keputusan tetap serta sudah adanya persetujuan pusat tentang pembayaran ganti rugi lahan. Tapi yang menjadi kendalanya sekarang belum ada sikap dari pemerintah Provinsi. Jika ini dibiarkan maka akan terjadi pertumpahan darah di dua kelurahan tersebut,” ungkap Panese.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi Bolmong, B D Tambunan didampingi Biro Hukum, Herdimen menjelaskan luas lahan milik masyarakat yang harus diganti rugi adalah Kelurahan Bilalang sebesar 150 hektar dan Kelurahan Popundajang sebesar 300 hektar dengan besar anggaran Rp 7,5 miliar.
”Kami sudah beberapa kali menyurati Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulut, bahkan bertemu langsung dengan Kadisnya, tetapi sampai sekarang belum ada respon positif,” aku Panambunan.
Netty Agnes Pantow yang menerima langsung kedatangan rombongan dari Bolmong ini, menyatakan aspirasi yang masuk akan segera ditindaklanjuti.
“Aspirasi ini akan disampaikan ke pimpinan komisi. Kami berharap surat ke gubernur maupun ke Dinas Transmigrasi Sulut dibawa ke DPRD Sulut,” ujar Pantow.
David Rumondor