DPRD Akan Serahkan PDAM Bolmong ke Daerah Pemekaran

0
101
DPRD Akan Serahkan PDAM Bolmong ke Daerah Pemekaran
TOTABUANEWS, BOLMONG – DPRD Bolmong tengah melakukan pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan perda No 37 soal tata cara kerja organisasi perusahaan air minum daerah. Dari hasil pembahasan disimpulkan bahwa Pemkab Bolmong akan konsultasi dengan empat daerah pemekaran terkait unit PDAM yang ada di daerah itu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bolmong mengatakan ini perlu dikonsultasikan sebab unit PDAM sekarang sudah masuk di daerah pemekaran. Supaya nantinta Perda PDAM ditetapkan tidak akan berimbas ketika diserahkan ke pemerintah perda itu,” ujar Tangkere, Rabu (29/06/2016) kemarin.

Maka untuk unit PDAM akan dikonsultasikan dengan pemerintah setempat dan DPRD Kabupaten/Kota untuk diserahkan atau akan dikelolah perusahaan induk PDAM. “Jika dalam pertemuan dengan empat daerah dan mereka tidak mau unit diserahkan penuh atau kembali dikelolah perusahan induk maka akan dipikirkan bersama pembiayaanya,” tukasnya.

Maka dengan demikian untuk Ranperda PDAM akan kembali dilanjutkan pembahasan selesai perayaan keagamaan. “Kami akan lakukan ulang pembahasan supaya ranperda yang ada sudah selesai tinggal diparipurnakan,” tutupnya.

Feybi Makalalag

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.