TOTABUANWES, BOLMUT – Wabup Bolmut Suriansyah Korompot SH, kembali mengingatkan perusahaan swasta, industri atau unit usaha yang beroperasi di daerah itu, agar wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
“Harus dibayarkan satu minggu sebelum lebaran, kalau lewat dari lebaran berarti bukan THR. Sementara perusahaan yang tak mampu bayar THR karyawan, perusahaan itu harus dipertanyakan,” ujar Suriansyah.
Lebih lanjut Suriansyah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) mulai melakukan pendataan terhadap daftar perusahaan perusahaan swasta, industry atau unit usaha kelas menengah keatas di daerah itu.
Terkait mekanisme pembayaran tandasnya, harus juga disosialisasikan, karena ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Dalam waktu dekat ini tegasnya, pasti akan turun surat edaran mengenai petunjuk pembayaran THR bagi karyawan. Nakertrans harus mensosialisasikan kepada masyarakat, utamanya para karyawan swasta dan perusahaan tempatnya bekerja, agar semuanya jelas.
“Nah bagi para karyawan swasta, yang bekerja di wilayah Bolmut, THRnya tidak dibayar atau dibayar tidak layak, lapor kepada saya, nanti saya yang tindaklanjuti ke tingkat selanjutnya,”pintanya.