TOTABUANEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong telah menyelesaikan paripurna berakhirnya masa jabatan sekaligus pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong terhitung 30 hari berakhirnya jabatan.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan sesuai undang-undang 23 dan undang-undang Pilkada barulah hasil paripurna ini akan diusulkan nama Pejabat Sementara (Pjs). “Pemerintahan (Tapem) tinggal menunggu usulan nama PJS dari hasil paripurna ini dan sudah ada tiga nama yang ajukan,” beber Komaling, Kamis (16/06/2016) saat selesai paripurna.
Nantinya, lanjutnya hari senin (pekan depan) tiga nama itu akan diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Biro Tapem Provinsi Sulut. “Terinformasi dari Tapem bahwa ketiga nama ini akan diajukan ke kemendagri pada hari senin,” ungkapnya.
Saat ditanya tiga nama tersebut ketua DPRD Bolmong dari partai PDI-P ini belum bisa membeberkanya. “Kalau itu bukan urusan kami akan tetapi untuk PJS Bolmong sudah ada tiga nama yang akan menjabat terhitung waktu selesainya masa jabatan sesuai undang-undang,” tutupnya.