Pol-PP Kotamobagu Ijinkan Pedagang Makanan Berjualan

0
38
Pol PP Kembali Amankan Anak Punk
Sahaya Mokoginta
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, memperbolehkan pedagang makan diwilayah Kota Kotamobagu untuk berjualan.
Menurut Sahaya, pedagang makanan baru diperbolehkan menjual makanan mulai pukul 03.00 Wita. Apabila melanggar maka pihaknya tak sungkan – sungkan melakukan penertiban. “Pedagang boleh berjualan saat puasa dengan syarat menu makanan harus ditutup tirai. Nanti pada sore hari baru dibuka dan berjualan seperti biasa,” kata Sahaya, Kamis (09/10/2016).
Karena melanggar aturan itu, Kamis pagi anggota Satpol –PP Kotamobagu, melakukan penertiban pedagang makan disamping eks Kantor Bupati Bolmong. “Memang saat bulan puasa, Pol PP terus melakukan penertiban pedagang yang dengan sengaja memperihatkan menu makanan mereka,” ujar Sahaya.
Di mana, saat menggelar penertiban itu, Satpol –PP meminta penjual es campur digerobak dan penjual makanan bubur ayam di mobil untuk meninggalkan lokasi itu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami kemudian menertibkan dua pedagang ini,” tutur Rinto Mokoginta, anggota Pol PP yang ikut melakukan penertiban itu.
Tim Totabuanews

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.