TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah menyebarkan surat edaran kepada sejumlah café dan rumah makan, untuk membatasi aktifitasnya disiang hari.
Seperti disampaikan, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta belum lama ini, akan ada sanksi tegas bagi para pelaku usaha cafe dan rumah makan yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut.
“Rumah makan harus menggunakan tirai saat siang hari. Aturan dan sanksinya sudah ada dalam surat terbit. Kita akan cabut izin usaha dari cafe atau rumah makan yang tidak mematuhi,” ujarnya.
Menurut Sahaya, personil Satpol PP akan melakukan patroli memantau langsung ke setiap tempat yang telah diberikan surat edaran tersebut.
“Kami sangat berharap, dari seluruh pihak, khususnya yang diberikan surat edaran bisa memahami dan mentoleransi ibadah puasa umat Muslim. Nantinya, untuk menegaskan surat edaran ini, kami akan menindaklanjuti dengan akan turun langsung ke setiap café dan rumah makan,” tandasnya.