TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU — Untuk memaksimalkan kinerja atau pelaporan pertanggung jawaban atas penggunaan Dana Desa (Dandes), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengambil langkah inisiatif.
Hal ini diungkapkan Kepala DPPKAD, Rio Lombone saat bersua dengan sejumlah awak media, Kamis (21/07/2016).
Rio menjelaskan, seluruh desa yang akan mengurus pencairan Dandes tahap dua, harus memasukkan realisasi dana desa tahap satu. “Nah, kita ingin mendampingi pemerintah desa untuk pembenahan pelaporan atau pembuatan SPJ atas APBDes ini, agar lebih optimal dan sesuai koridor aturan,” terang Rio.
Menurutnya, dengan begitu, pembenahan pelaporan ini tidak akan memperpanjang birokrasi pencairan Dandes tahap dua. Hal ini dilakukan pihaknya untuk mempermantap tata pengelolaan pelaporan keuangan.
“Ini tidak akan mengganggu proses pencairan dana desa untuk tahap kedua. Kita akan mengundang seluruh jajaran pemerintah desa, dan melihat sejauh mana pelaporannya, dan mendampingi untuk pemantapan,” tukasnya.
Diketahui, pencairan Dandes tahap dua diprediksi akan berlangsung pada bulan Agustus mendatang. Sedikitnya 13 desa yang menerima Dandes harus memasukkan realisasi penggunaan Dandes tahap satu agar bisamelanjutkan pekerjaan fisik tahap dua.