TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, masing-masing Zheng Shufu (43) dan Ke Qingzhong (40), ditangkap petugas Imigrasi Kelas III Kotamobagu. Keduanya ditangkap saat sedang berjualan di Pasar Serasi, Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (12/7). Penangkapan terhadap warga asal negeri tirai bambu itu, lantaran tak memiliki dokumen yang melegalkan keberadaan mereka di Indonesia.
Kasub Informasi Sarana dan Komunikasi Imigrasi Kelas III Kotamobagu, Melgi Pahibe mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah terlebih dahulu mengikuti gerak-gerak keduanya. “Anggota intelijen kita melaporkan ada dua warga negara China yang berjualan di Pasar Serasi. Disitu kita langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan atas kepemilikan dokumen keduanya,” katanya, kemarin.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan keduanya tak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait keberadaan di Indonesia. “Mereka tidak memiliki paspor asli dan hanya bisa menunjukan copy-annya saja. Menurut mereka berdua paspor asli dititipkan kepada rekan mereka yang berada di Minahasa,” jelasnya.
Diungkapkannya, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang dagangan berupa aksesoris yang diperdagangkan di Kotamobagu untuk dijadikan barang bukti. “Barang dagangan mereka sebagian berasal dari China, sebagiannya juga dari Indonesia,” ungkapnya.
Ditanya soal sanksi terhadap dua WNA tersebut, ia mengaku masih akan berkoordinasi dengan kantor wilayah. Namun demikian, ia menyebutkan keduanya melanggar pasal 122 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. “Apakah akan dideportase atau seperti apa, kita koordinasikan dulu dengan kantor wilayah,” sebutnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan keberadaan WNA diwilayah hukumnya. “Tidak menutup kemungkinan ada WNA lainnya yang berkatifitas disini. Kita akan pantau terus,” tambahnya.