TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan melakukan permohonan terhadap Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Utara (Sulut), untuk meninjau kembali materi Peraturan Daerah (Perda) pajak galian C, diwilayah Kota Kotamobagu (KK).
Disampaikan, Kepala Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Rio Lombone melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Hamka Daun, meski Perda Pajak Galian C telah dibatalkan oleh Pemrov Sulut. Pemkot masih akan melakukan koordinasi, agar materi Perda itu bisa ditinjau kembali.
“Kami bersama dengan Bagian Hukum, masih akan berusaha agar Perda ini bisa ditinjau lagi,”kata Hamka.
Lanjutnya, saat ini Pemkot Kotamobagu sudah menerima Pembatalan Materi Perda Pajak Galian C, dan telah menerapkannya sesuai dengan petunjuk Pemrov Sulut.
“Sekertaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Tahlis Gallang, sudah mengeluarkan surat untuk tidak melakukan pemungutan pajak galian C sebagaimana petunjuk Pemrov Sulut,”ujarnya.
Senada dengan Hamka, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kotamobagu Sarida Mokoginta menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemrov Sulut, terkait Perda Galian C yang dibatalkan tersebut.
“Sesuai petunjuk SekDaKot, Kami sudah menyurat ke Pemrov agar meteri Perda ini bisa ditinjau kembali,”tandas Mokoginta.