TOTABUANEWS, BOLMONG – Firdaus Mokodompit merupakan mantan tahanan Polres Bolmong, terkait kasus pengrusakan fasilitas desa Poigar beberapa waktu lalu, pada Senin kemarin memimpin aksi di Kantor Bupati Bolmong.
Firdaus memimpin ratusan Warga Desa Tiberias Kecamatan Poigar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk menutup aktivitas PT, Melisa Sejahtera.
Warga Tiberias meminta Pemkab Bolmong, agar mempertahankan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah puluhan tahun dikelola oleh warga, namun kini diambil alih pihak PT Melisa. “Tanah yang digunakan perusahaan untuk penanaman benih kelapa, adalah lahan HGU. Kami telah lama bermukim di wilayah itu dan menanam tanaman pangan, untuk kehidupan sehari-hari. Kalau ini digunakan untuk kegiatan perusahaan, maka kami tidak ada lahan lagi,” ungkap sejumlah warga.
Firdaus Mokodompit yang juga merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LSM LAKI) cabang Bolmong, bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) , mengaku sesuai hasil investigasi mereka, pihak perusahaan telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diduga kuat telah menyalahi ketentuan yang ada, sehingga kehadiran mereka dikantor bupati untuk menyampaikan aspirasi warga. “Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan khususnya kepada warga yang dianggap merugikan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan,” ungkapnya.
Abner Patras juru bicara masa aksi mengatakan, hal tersebut perlu ada perhatian yang serius karena masuknya PT Melisa sejatera yang lama sampai menjadi PT melisa yang baru, sudah muncul sistem yangg baru yang tidak sepaham dengan masyarakat. “Belum punya ijin namun sudah melakukan pekerjaan dengan menggali lahan-lahan sawa masyarakat, ketika warga protes PT Melisa Sejahtera mengkriminalkan warga padahal pada waktu itu belum ada ijin.
Lanjutnya, alasan mereka melakukan aksi juga diakibatkan terjadi pencemaran lingkungan, karena air laut sudah masuk ke perkampungan bahkan mencapai jarak dua kilo meter. “Penggalian mereka merusak jalan warga karena terlalu dalam, setelah dibongkar tidak diperbaiki. Lebih parahnya lagi, kami heran, kenapa ada ijin amdal, kenapa keluar ijin lingkungan hidup, ini berarti pemerintah hanya di kantor tidak turun lapangan, kami sudah melapor ke polsek tapi ditolak, kami bingung kemana kami harus mengadu. PT Melisa ini tidak melaporkan diri ke sangadi, sampai satu juli baru dia melapor,” tuturnya.
Lagi katanya, ironisnya surat ijin yang keluar tidak ada tanggal dan bulan, namun sayangnya ada tandatangan dari mantan Bupati Hi Salihi Mokodongan. “Warga Tiberias Kecamatan Poigar meminta ini di seriusi karena izin ini tidak layak untuk di gunakan, Kami minta di Cabut,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Drs. Ashari Sugeha saat menyambut masa aksi mengatakan, hasil laporan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat ini akan ditindaklanjuti oleh Pemda Bolmong dan akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk pengambilan keputusan lebih lanjut. “Disamping itu Pemda segera menindaklanjuti dengan membentuk Tim evaluasi untuk mengidentifikasi pokok permasalahan yang menjadi aspirasi masyarakat, jika terbukti pihak perusahaan tidak memenuhi persyaratan serta melakukan pelanggaran maka pemerintah daerah tidak segan-segan sesuai dengan ketentuan peraturan akan membekukan bahkan sampai pada proses pencabutan izin operasional perusahaan,” tandasnya.
Usai menyampaikan aspirasi di kantor Bupati Bolmong masa aksi melanjutkan ke kantor DPRD Bolmong dan di sambut baik di ruang paripurna Dekab Bolmong.
Swempri Rugian anggota Dekab Bolmong dan beberapa anggota DPRD lainnya mengatakan siap mengawal aspirasi warga tersebut. “Kami siap memperjuangkan hak rakyat, kami ada di sini karna rakyat. Dan pasti itu akan di tindak lanjuti,” kata Rugian.
Sementara itu Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, hal ini akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Semua kami sudah terima, kronologisnya, substansinya, aspirasinya sudah kami terima, kami akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait dan kami akan perjuangkan hak rakyat, jika memang nantinya terbukti maka DPRD tidak akan diam dengan masalah ini,” pungkasnya.
Peliput : feybi Makalalag